KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com- Pilkada Gubernur NTT semakin panas. Tensi tinggi saling klaim basis wilayah pada kampanye putaran pertama semakin masif. Ramai-ramai merebut Timor sebagai lumbung suara terbesar setelah Flores.
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang mana bupatinya masuk sebagai salah satu tim pemenangan pasangan Viktor Laiskodat dan Josef Naesoi (Koalisi Nasdem dan Golkar), kerap mengklaim kemenangan diatas angka 80 persen untuk tanah Biinmafo. Butuh nyali besar untuk lakukan kampanye di daerah ini. Sebab TTU miliki sebutan baru sebaga “Zona Neraka”, lantaran pasangan calon lain kerap lakukan kampanye di depan kursi kosong.
Namun sebutan TTU sebagai “Zona Neraka” ternyata hanya isapan jempol belaka. Bahkan klaim sepihak juga dianggap sebagai angin lalu tanpa dasar yang kuat. Buktinya, paket Harnoni yang mengusung pasangan Benny K Harman dan Benny Litelnoni, calon Gubernur NTT Nomor Urut 3, berkampanye dengan bebas di daerah yang disebut basisnya Voktory Joss.
Dari 8 titik kampanye selama dua hari tersebut, antusiame masyarakat cukup tinggi. Ratusan orang hadiri setiap titiknya. Mereka datang cuman satu tujuan, mendukung dan mendengar langsung program unggulan Paket Harmoni. Mereka tidak takut dengan ancaman bahwa anak dan anggota keluarganya akan dimutasi, bahkan diberhentikan dari tenaga kontrak daerah apabila mereka mendukung paket lain.
“ Kami datang untuk dengar visi dan misi setiap calon pemimpin. Dan saat ini Paket Harmoni datang dengan visi dan missi yang bisa menjawab persoalan kami. Kami tidak takut bahwa besok setelah kampanye, anak kami akan diberhentikan dari tenaga kontrak daerah,” ungkap Frans Binsasi, warga Kelurahan Nasleu, saat hadir dalam kampanye terbatas paket Harmoni di Aula Paroki Naisleu, 7 Maret 2018.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.