KUPANG,fokusnusatenggara.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang akhirnya melaporkan secara resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sengketa pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. Selain Panwaslu, turut serta melapor hal yang sama yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore- Herman Man.
“Pasti ada langkah hukum, PTUN-kan Bawaslu dan lapor ke DKPP. Karena kesewenangan dan non prosedural. Ada peluang untuk ke DKPP, maka kami akan DKPP-kan mereka,” kata Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur kepada wartawan Senin, 14 November 2016.
Menurut dia, Panwaslu disebut sebagai pengawas pemilu, untuk penegakan aturan, tapi justru Bawaslu yang membatalkan putusan Panwaslu Kota Kupang. “Ada apa dibalik pencapakan kami ini. Ada skenario besar atau apa?, karena kepentingan Panwaslu hanya menegakan aturan, karena selalu dianggap remeh,” tegasnya.
Ada dua alasan Panwaslu melapokan Bawaslu NTT ke DKPP terkait pembatalan putusan Panwaslu oleh Bawaslu NTT, serta pemberhentian sementara anggota Panwaslu Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.