ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Panwaslu Kota Kupang Laporkan KPU Dan Bawaslu NTT Ke DKPP

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang akhirnya melaporkan secara resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sengketa pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. Selain Panwaslu, turut serta melapor hal yang sama yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore- Herman Man.

Baca Juga :  Bupati Belu Siap Menangkan Paket Harmoni

sengketa“Pasti ada langkah hukum, PTUN-kan Bawaslu dan lapor ke DKPP. Karena kesewenangan dan non prosedural. Ada peluang untuk ke DKPP, maka kami akan DKPP-kan mereka,” kata Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur kepada wartawan Senin, 14 November 2016.

Menurut dia, Panwaslu disebut sebagai pengawas pemilu, untuk penegakan aturan, tapi justru Bawaslu yang membatalkan putusan Panwaslu Kota Kupang. “Ada apa dibalik pencapakan kami ini. Ada skenario besar atau apa?, karena kepentingan Panwaslu hanya menegakan aturan, karena selalu dianggap remeh,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU NTT Tunggu Perppu Tentang Penundaan Tahapan

Ada dua alasan Panwaslu melapokan Bawaslu NTT ke DKPP terkait pembatalan putusan Panwaslu oleh Bawaslu NTT, serta pemberhentian sementara anggota Panwaslu Kota Kupang.

  • Bagikan