KUPANG, fokusnusatenggara.com- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang, menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Golkar Kabupaten Kupang yang juga tim pemenangan Paslon Gubernur NTT Melki-Johni, Daniel Taimenas di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dan telah teregistrasi di Bawasli Provinsi NTT.
“Laporan resmi yang telah diterima Bawaslu Provinsi telah dilimpahkan kapada kami. Kalau sudah laporan sudah teregistrasi artinya secara formil dan materil laporan sudah terpenuhi, sehingga kita tindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dirinya mengatakan, Gakkumdu Kabupaten Kupang telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dalam dugaan politik uang yang dilakukan Daniel Taimenas.
“Hari ini kami sudah panggil tiga orang saksi, pelapor dan terlapor, namun yang baru kami periksa saksi hari ini, sementara pelapor dan terlapor belum bisa hadir, segera kita jadwalkan ulang,” jelas Marthoni Reo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











