Dirinya berharap adanya kerja sama yang baik antara pelapor, terlapor dan Bawaslu agar proses pemeriksaan ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang ada di Bawaslu.
Marthoni menjelaskan, setelah pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kupang yang didampingi kejaksaan dan kepolisian selesai dan terpenuhi adanya pelanggaran pemilu maka akan dilanjutkan dengan penyidikan atau penerusan ke pihak kepolisian.
Sementara itu Kornelis yang merupakan tokoh masyarakat dan juga tokoh umat di GMIT Sesawi Tunbaun, Amarasi Barat, mengaku pemberian uang oleh Daniel Taimenas telah membuat kondisi di Desa Tunbaun menjadi kurang kondusif.
“Hari Minggu kemarin usai ibadah ada mau kumpul jemaat untuk bahas lomba paduan suara kaum ibu, tapi setelah ibadah semua pulang masing-masing, tidak ada yang mau kumpul untuk bahas lagi,” katanya usai diperiksa kurang lebih 2,5 jam di Bawaslu Kabupaten Kupang.
Dirinya mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh Gakkumdu. “Tapi yang sampaikan di dalam tadi sama seperti yang sebelumnya pernah diberitakan. Karena faktanya memang seperti itu,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











