ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PDIP TTS Terancam Tak Ikut Pemilu

  • Bagikan

“Batas masukan laporan dana kampanye itu ada 2 tahap. Tahap pertama pada tanggal 27 November 2013. Sedangkan tahap kedua pada tanggal 2 Maret 2014. Kalau mereka tidak masukan laporan dana kampanye, berdasarkan aturan ya mereka dicoret sebagai peserta pemilu,” jelasnya.

Johanes Depa menambahkan, selain aturan tersebut, bagi parpol yang tidak memasukan lapporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai dengan pasal 138 ayat 3 dan 4 parpol, caleg dari parpol tersebut akan dikenai sangsi administrasi, yakni dicoret sebagai calon anggota legislatif. (Laporan: Iskandar Mansyur)

Baca Juga :  Kecamatan Alak 'Full Power' Menangkan Jeriko-Adinda
  • Bagikan