“Batas masukan laporan dana kampanye itu ada 2 tahap. Tahap pertama pada tanggal 27 November 2013. Sedangkan tahap kedua pada tanggal 2 Maret 2014. Kalau mereka tidak masukan laporan dana kampanye, berdasarkan aturan ya mereka dicoret sebagai peserta pemilu,” jelasnya.
Johanes Depa menambahkan, selain aturan tersebut, bagi parpol yang tidak memasukan lapporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai dengan pasal 138 ayat 3 dan 4 parpol, caleg dari parpol tersebut akan dikenai sangsi administrasi, yakni dicoret sebagai calon anggota legislatif. (Laporan: Iskandar Mansyur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










