Sementara Ketua Tim Pemenangan Paket SIAGA Kristo Blasin mengatakan kampanye akbar merupakan bagian dari tahapan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Paket SIAGA menjalankan kampanye akbar sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan bagi seluruh rakyat NTT.
“Tentu Pilkada ini merupakan pesta demokrasi, sehingga pastinya akan dikemas dengan semenarik mungkin dengan suguhan hiburan yang dipersiapkan. Namun, tentunya juga ada gagasan besar dari Paket SIAGA yang akan disampaikan lewat berbagai orasi politik demi kemajuan NTT,” ujar Kristo Blasin.
Menurut dia, selama mendampingi Paket SIAGA berkampenye keliling NTT, arus dukungan masyarakat sangat kecang, karena baik calon Gubernur Simon Petrus Kamlasi dan calon Wakil Gubernur Adrianus Garu memiliki daya tarik, dan diyakini masyarakat dapat membuat NTT lebih maju.
“Ini realita yang ada dan kami sangat bersyukur. Senluruh masyarakat j.uga pastinya bersyukur karena ada figur terbaik dari Tanah Timor dan Flores yang mau berkolaborasi, mau memberi diri dengan tawaran ide dan gagasan yang sudah dikerjakan, dan nanti akan dikerjakan ketika dipercaya memimpin NTT,” katanya.
Kristo Blasin menambahkan, masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya untuk hadir idalam kampanye akbar Paket SIAGA bertajuk ‘Pesta Rakyat untuk NTT Maju’. Menurut dia, selain hiburan dan pemberdayaan masyarakat, ada spirit dari Paket SIAGA yang ingin dibagikan kepada masyarakat untuk perubahan besar di NTT.
“Tentu saja, Paket SIAGA tampil dengan membawa spirit dan keyakinan untuk NTT semakin lebih baik. Ini sudah menjadi ketetapan hati dari Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu. Dukungan masyarakat akan menjadi asupan semangat terbaik bagi Paket SIAGA untuk melakukan karya nyata bagi kemajuan NTT,” pungkas Kristo Blasin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











