KUPANG, fokusnusatenggara.com- – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu akan menggelar kampanye akbar di Kota Kupang pada Rabu, 13 November 2024, pekan depan.
Direktur SIAGA Center Yusinta Ningsih Nenobahan belum lama ini menjelaskan, kampanye akbar Paket SIAGA yang mengangkat tema besar ‘Pesta Rakyat untuk NTT Maju’ ini dipusatkan di lapangan umum Lasitarda, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, yang akan dimulai pukul 15.00 Wita atau jam 3 sore.
Yusinta Ningsih Nenobahan juga mengungkapkan, kampanye akbar Paket SIAGA ini akan dimeriahkan grup band legendaris beraliran rock yakni Jamrud, serta sejumlah penyanyi terkenal Indonesia Timur diantaranya; Mitha Talahatu, Justy Aldrin, Gihon Marel, serta Jacson Seran.
Selain itu, lanjut Yusinta, ada juga penampilan menarik dari artis nasional Galih Ginanjar yang hadir khusus untuk menghibur para pendukung Paket SIAGA dan masyarakat Kota Kupang pada umumnya. Menurut dia, pihaknya akan mengemas kampanye akbar ini semenarik mungkin.
“Tak lupa kami juga hadirkan grup band lokal yang sudah sangat terkenal di NTT. Ada juga Pasar Malam yang kami konsepkan untuk pemberdayaan UMKM lokal yang di dalamnya ada jajanan rakyat. Ada juga penampilan tarian tradisional,” ungkap Yusinta.
Pada kesempatan itu, Yusinta mengajak seluruh masyarakat Kota Kupang tak terkecuali para pendukung Paket SIAGA untuk hadir dalam kampanye akbar tersebut, dari semua kalangan baik orang tua, pemuda, milenial hingga gen-z.
“Saya mengajak bapa, mama, kakak, adik semua yang ada di Kota Kupang dan sekitarnya untuk menyaksikan secara
langsung kampanye akbar Paket SIAGA. Kehadiran semuanya merupakan suport yang luar biasa bagi Paket SIAGA,” pinta Yusinta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.