“ Total suara sah mencapai 172.124dan 4.829 suara tidak sah. Smentara total pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 176.953 dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 267.346 pemilih ,” sebut Nichson Manggoa.
Karena itu lanjut Nichson Manggoa menjelaskan bahwa hasil pleno dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kupang Nomor 610 Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024 telah ditetapkan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi yang dituangkan dalam formulir Model D.Hasil Kabko-KWK- Bupati /Wakil Bupati ,” jelas Nichson Manggoa
Nichson juga menegaskan bahwa bagi pihak yang merasa keberatan atas hasil penetapan ini dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami persilakan jika ada yang ingin menempuh proses di MK, namun harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai ketentuan,” tegas Nichson Manggoa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











