“Saya minta agar kedepannya KPUD TTS lebih memperhatikan awak media ketika melakukan peliputan, apalagi acara debat calon pemimpin TTS yang seharusnya seluruh masyarakat mengetahui apa saja yang dibicarakan dan yang akan dilakukan calon pemimpin tersebut ketika terpilih nanti. Dan media sangat berperan untuk menyebarluaskan kepada publik melalui berita-berita yang dibagikan,” kata Ma Emi.
Mama Emi meminta Ketua DPRD TTS Moerdekae Liu untuk melakukan komunikasi dengan Ketua KPUD TTS Andy Bresly Funu untuk bertemu dengan awak media agar awak media kembali masuk ke ruangan debat untuk melakukan peliputan.
“Nanti pak Ketua DPRD TTS bisa bantu komunikasi dengan Ketua KPU agar bertemu dengan teman-teman wartawan sehingga teman-teman wartawan bisa masuk kembali untuk meliput kegiatan debat secara dekat,” pinta Ma Emi kepada Ketua DPRD TTS yang kebetulan berada ditempat yang sama.
Usai menemui Ketua KPUD TTS, Ketua DPRD TTS Moerdekae Liu kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan maksud dari awak media, namun oleh Ketua KPUD TTS Andy Funu meminta waktu untuk bertemu dengan awak media setelah debat selesai.
“Saya sudah sampaikan ke Ketua KPU tapi beliau sampaikan bisa ketemu setelah debat selesai,” kata pria yang biasa disapa Decky Liu ini.
Awak kemudian menunggu hingga acara debat selesai. Ironisnya, ketika para jurnalis hendak menemui Ketua KPU TTS yang masih berada didalam ruang debat, tapi Andy Funu malah asyik merokok sementara staf KPUD lainnya asyik berfoto ria.
“Tunggu sedikit ee kaka dong, pa Ketua masih merokok,” kata salah seorang stafnya kepada awak media dengan dialek Kupang.
Merasa tidak dihargai, seluruh wartawan yang berjumlah puluhan orang tersebut memilih untuk kembali ke rumah masing-.masing.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPUD TTS, Andy Bresly Funu belum berhasil ditemui.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











