KUPANG, fokusnusatenggara.com-Teka-teki siapa Ketua DPRD Kota Kupang terjawab sudah. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akhirnya menetapkan Yeskiel Loudoe sebagai Ketua DPRD Kota Kupang definitif. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) DPP Nomor 5116/IN/DPP/IX/2014 tertanggal 1 September, yang ditandatagani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahyo Kumolo.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kupang, Yeskiel Loudoe di gedung DPRD Kota Kupang, Senin (8/9) mengatakan, SK DPP PDI Perjuangan sudah diditerbitkan. Dalam SK tersebut dirinya ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Kupang periode 2014-2019.
Yeskiel mengatakan, semua proses di internal partai sudah dilakukan, termasuk mekanisme di tingkat DPC, DPD, hingga ke DPP. SK sudah diserahkan ke DPC, dan DPC akan menyurati Sekwan Kota Kupang, untuk memberitahukan SK penetapan tersebut.
Ditambahkan, sesuai SK DPP, penetapan dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang periode 2014-2019, setelah memperhatikan hasil psikotes calon anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, yang diselenggarakan Himpunan Psikologi Indonesia. Pertimbangan lainnya yakni hasil fit and proper test, serta tes tertulis yang diselenggarakan pada 13-14 Agustus dan 19-20 Agustus, surat DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT, dan keputusan rapat DPD PDI Perjuangan pada 22 Agustus lalu.
Dalam SK tersebut, paparnya, memutuskan mengesahkan dan menetapkan Yeskiel Loudoe sebagai Ketua DPRD Kota Kupang periode 2014-2019, sebagaimana diajukan dari PDI Perjuangan. Dalam SK itu juga, menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, untuk mengajukan, mengamankan, dan memerjuangkan Yeskiel Loudoe menjadi Ketua DPRD Kota Kupang periode 2014-2019. Ketiga, kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan partai tersebut, akan diberikan sanksi organisasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.