ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Komunikatif, lugas serta tegas untuk tidak kompromi pada nilai kebenaran, itulah kesan pertama bagi siapa saja ketika bertemu dengan JT Ose Luan, Calon Wakil Bupati Belu – Nusa Tenggara Timur, yang maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti berpasangan dengan Willy Lay dari paket Sahabat. Bahkan sikap tegas ini kadang membuat ‘alergi’ banyak pihak ketika berdiskusi dengannya.
“ Saya orangnya begitu. Selalu mengedepankan prisip soal nilai kebenaran. Tidak ada kompromi untuk hal yang bertentangan dengan nilai kebenaran. Jangan sesekali katakan ya untuk yang tidak dan jangan sekali pula katakan tidak untuk ya,” tegas mantan Sekda Kabupaten Belu ini.
Sikap tegas yang membentuk pribadi Ose Luan ini, berangkat dari kondisi sosial dan ekonomi keluarga pada saat itu. Dimana lahir dalam suasana ekonomi yang sulit, serta kondisi geografis kampung halaman yang yang belum terjamah pembangunan pada saat itu, membuat Ose Luan Kecil menempah dirinya dengan tekun belajar dalam meningkatkan pengetahuan akademik serta moral dan iman di Seminari Lalian Tahun 1973.
“ Kondisi saat itu memang sulit. Orang tua saya di kampung mendidik kami dengan tegas. Bahkan prinsip soal jujur dan rendah hati adalah pesan yang selalu disampaikan kepada kami. Hal itu yang membentuk karakter dan sikap saya,” ungkap suami dari Josefina Bete Tear.
Usai menamatkan pendidikan menegah di Seminari Lalian-Atambua, Ose Luan lalu melanjutkan pendidikan tinggi di APDN Kupang-NTT. di APDN inilah Ose Luan mulai dibina dan dididik menjadi birokrat tulen.
Selepas menyelesaikan pendidikan di APDN Kupang, praktis seluruh pengabdian dan perhatian sosok Ose Luan tercurah ke dunia birokrasi. Rote Ndao yang saat itu masih bagian dari Kabupaten Kupang-NTT adalah tempat pertama bagi Ose Luan mengabdi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.