KUPANG,fokusnusatenggara.com- Hajatan Pilkada Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Setelah Panwaslu mengeluarkan keputusan yang membatalkan penetapan pencalonan Paket Sahabat (Jonas Salean – Niko Frans), kini Paket FirmanMU mengajukan bukti baru kepada KPU Kota Kupang dan Panwaslu terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian Posisi Sahabat saat ini untuk bertarung di Pilkada Kota Kupang semakin menipis.
Pengajuan bukti baru tersebut, masih terkait dengan larangan mutasi oleh calon petahana yang diamanatkan dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilu. Dimana dalam pengajuan bukti tersebut, Jonas Salean diduga melakukan mutasi enam pejabat paska penetapan undang-undang tersebut.
Dimana setelah tanggal 1 Juli 2016, Jonas Salean dalam kurun waktu tiga bulan melakukan mutasi dan pergantian pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Kupang. Para pejabat yang terkena mutasi tersebut diantaranya, Tanggal 11 Juli 2016 mutasi dilakukan kepada Ibrahim Kalipang dengan posisi baru sebagai pelaksana, Tanggal 21 Juli 2016 Maria Martha Vera Mbura sebagai pelaksana, Tanggal 4 Agustus 2016 Nina Amat sebagai pelaksana, Tanggal 16 Agustus 2016 Paul Geradus Mada sebagai pelaksana dan tanggal 16 September 2016 Henderikus Ati dan Adam Aserakai dimutasi sebagai Guru Pelaksana dan Madya.
Menurut Nikolas Ke Lomi, dalam keterangan persnya menegaskan, apa yang dilakukan oleh Jonas Salean jelas melanggal UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71. Dimana pada intinya menegaskan bahwa Patehana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.
“ Keenam orang yang dimutasi ini adalah pejabat fungsional yang berada di Pemkot Kupang. Sebab dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 13 jelas menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pejabat ASN terdiri atas pejabat administrasi, fungsional dan pejabat tinggi. Dan keenam orang yang dimutasi ini masuk dan dikategorikan sebagai pejabat fungsional,” jelasnya dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di FirmanMU Center, 9 November malam tadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.