RUTENG,fokusnusatenggara.com- Benny K Harman (BKH), calon Gubernur NTT yang berpasangan dengan Benny Litelnoni yang menggunakan tagline Harmoni ini, angkat bicara soal isu liar yang berkembang bahwa dirinya selama menjadi anggota DPR RI tiga periode, tidak punya kontribusi terhadap pembangunan NTT.
Lantas Bukan BKH namanya kalau tidak memberikan jawaban cerdas soal isu tersebut. Menurut Cagub NTT nomor urut 3 ini, isu tersebut sangat naif dan tidak mendidik. Pasalnya, bagi mereka yang tidak paham tentang fungsi dan kewenangan anggota DPR tentu akan bicara demikan. Tapi bagi mereka yang cerdas akan menilai lain soal tupoksi anggota DPR RI.
Menurutnya, selama menjadi anggota DPR RI, dirinya hanya menjadi bagian dalam Komisi III yang mengurus soal Hukum dan Keamanan. Selama itu, dirinya bersama dengan sesama anggota Komisi III, konsern untuk menerbitkan produk hukum baru bagi masyarakat Indonesia, agar penegakan hukum di indonesia bisa bejalan dengan adil.
Sebab salah satu fungsi tugas DPR adalah tugas legislasi, tentunya peran BKH sebagai mantan Ketua Komisi III era Presiden SBY, dan wakil Ketua Komisi III era Presiden Jokowi, memilki andil dan peranan besar dalam perumusan berbagai jenis prosuk hukum di Indonesia.
“ Ya tugas kami salah satunya legislasi. Dan ini saya lakukan selama tiga periode di DPR. Memang tidak ada bukti fisik kongkrit, karna tugas kami hanya merumuskan regulasi dan mengeluarkan produk hukum bersama pemerintah. Lain halnya kalau saya di Komisi V yang membidangi infra struktur, tentu akan ada hasil yang kongkrit,” jelasnya di hadapan ratusan simpatisan Paket Harmoni Di Ruteng, 20 Februari 2018.
Dijelaskannya, saat ini dirinya maju kembali ke kompetsisi Pilgub NTT. Banyak pertanyaan muncul ke BKH alasan mendasar maju lagi, setelah gagal dua kali. BKH hanya menegaskan, bahwa dirinya maju menjadi calon Gubernur NTT dengan tujuan untuk membangun NTT agar predikat daerah miskin bisa dihilangkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.