KEFAMENANU, fokusnusatenggara.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU dalam proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk Pilkada TTU tahun 2024.
Temuan ini ditemukan oleh Bawaslu TTU setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dalam kaitan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU TTU, yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten TTU, Eusabius Binsasi.
Temuan pelanggaran administrasi oleh KPU TTU disampaikan Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE saat ditemui Wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa 17 September 2024 siang seperti dilansir realitasttu.pikiran-rakyat.com.
“Terhadap laporan yang sudah kita tangani, setelah kita lakukan klarifikasi terhadap para pihak dan kita melakukan kajian dugaan pelanggaran itu, ternyata ditemukan bahwa KPU terbukti melanggar prosedur dan tata cara terutama pada dalil Pengadu yang mengadukan pelanggaran pada pasal 97, 98 dan 104 PKPU 8 tahun 2024,” jelas Martinus.
Ia menjelaskan, terhadap temuan tersebut, Bawaslu TTU telah melakukan pleno pada tanggal 14 September 2024 dan telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten TTU untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
“Pelanggaran administrasi yang kita temukan sudah kita rekomendasikan ke KPU TTU untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Eusabius Binsasi resmi melayangkan Surat Keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.