ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bawaslu TTU Temukan Adanya Pelanggaran Administrasi Oleh KPU Dalam Kaitan Dengan Pendaftaran Bacakada

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Surat Keberatan yang dilayangkan Eusabius Binsasi berhubungan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh KPU TTU dalam kaitan dengan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU yang ikut didukung oleh partai Gerindra. Surat Keberatan bernomor 31-08/DPC Gerindra TTU/2024 perihal Tanggapan dan Masukan tersebut dilayangkan Eusabius Binsasi pada Senin, 2 September 2024 dan langsung diterima oleh Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, S.Pd bersama Komsioner KPU lainnya.

Kepada Wartawan usai melakukan tatap muka bersama Ketua dan Anggota KPU TTU, Eusabius mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama Pengurus DPC Partai Gerindra TTU ke kantor KPU TTU dalam rangka melakukan klarifikasi dengan memberikan beberapa alasan keberatan terhadap dukungan Partai Gerindra kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTU yang tidak diketahui dirinya. Baca Juga : Ritual Wuat Wai, Saatnya Orang Manggarai Memilih Gubernur “Ada beberapa hal yang memberikan indikasi kepada kami bahwa ternyata banyak hal yang membuat kami tidak menerima itu sebagai satu mekanisme pendaftaran yang benar dan sah,” kata Eusabius

Ia menuturkan, beberapa point keberatan ya g diajukan antara lain bahwa Partai Gerindra sebagaimana tercatat dalam data sistem elektronik SILON KPU sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 adalah Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU dengan Ketuanya adalah Drs. Eusabius Binsasi berdasarkan keputusan DPP Partai Gerindra yang tercatat pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga :  Paket Temneno Bersama Partai Koalisi Adakan Jalan Santai Bersama Masyarakat TTU

“Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU yang sah, Saya tidak pernah menugaskan kepada siapapun untuk menjadi admin Silon pada KPU TTU dalam proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, sehingga bagaimana mungkin orang yang tidak berwenang dapat melayani KPU untuk mengakses data-data DPC Gerindra TTU pada data Silon KPU TTU secara tidak sah,” ungkapnya kesal.

Baca Juga :  400 Undangan Bakal Hadir Dalam Acara "Frans Aba Menyapa NTT"

Ia menambahkan, sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU yang sah berdasarkan keputusan DPP Partai Gerindra yang tercatat pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, yang terdata oleh KPU pada data Silonnya atas nama Eusabius Binsasi, yang tidak hadir mengikuti pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak pernah dihubungi baik secara langsung maupun melalui tele conference atau video call oleh mereka yang datang mendaftar atas nama partai Gerindra maupun oleh KPU Kabupaten TTU, bertatap muka atau berbicara secara langsung dengan Pimpinan partai Gerindra sebagai partai pengusung sebagaimana yang diatur dalam pasal 97 (ayat 5) PKPU 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Enam Pasang Calon Bakal Bertarung di Pilkada Manggarai Barat

“Jadi saya mau tegaskan di sini bahwa, tidak ada pengambil alihan wewenang Parpol Gerindra Kabupaten TTU yang disertakan dan ditunjukan dalam dokumen pendaftaran ke KPU pada saat pendaftaran dilakukan. Jadi bagaimana Silon itu bisa diterima oleh KPU tanpa tanda tangan saya dan hanya ditanda tangani oleh Sekretaris” ujarnya.

  • Bagikan