Pembelian belasan kontainer sampah dengan menggunakan dana BOS ini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan.
Dalam Pasal 60 (ayat 1) huruf m, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025, mengatur, “Dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS sekolah dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau sumber lain yang sah,”
Sementara pada Pasal 60 (ayat 2) Permen tersebut mengatur, “Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
DPRD Kota Kupang Panggil Kepsek
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay, menyayangkan penyalagunaan Dana BOS untuk membeli kontainer sampah untuk kelurahan karena sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025.
“Namanya saja sudah Dana BOS, harus digunakan untuk kepentingan sekolah dan sekolah tidak punya tanggung jawab untuk masyarakat di luar sekolah,” ujarnya, Senin, 7 Juli 2025.
Dirinya meminta agar Pemerintah Kota Kupang lebih teliti dan bijak dalam menggunakan anggaran terutama untuk sekolah. “Tempat sampah itu tanggung jawab Pemerintah Kota Kupang,” tambahnya.
Politikus NasDem ini juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menekan sekolah untuk menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. “Dinas jangan tekan pihak sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Neda mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Kupang akan memanggil ke-14 Kepala Sekolah yang menggunakan Dana BOS untuk pengadaan kontainer sampah. “Kita panggil semua kepala sekolah itu, dalam waktu dekat kita pertemuan,” pungkasnya (expontt.com )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











