Menutup amanatnya, Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, demi melahirkan generasi Indonesia yang cerdas, maju, dan bermartabat.
Usai membacakan sambutan Menteri, Gubernur menegaskan bahwa momentum Hardiknas harus dimaknai sebagai penguatan kualitas sumber daya manusia di NTT melalui sektor pendidikan yang bertumpu pada tiga fokus utama, yakni akademik, karakter, dan penumbuhan jiwa kewirausahaan.
Pertama, penguatan kemampuan akademik. Menurutnya, anak-anak NTT harus memiliki penguasaan ilmu pengetahuan yang kuat di setiap bidang studi sebagai bekal menghadapi tantangan global.
Kedua, pembangunan karakter. Ia menekankan bahwa karakter merupakan fondasi utama dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketiga, penumbuhan jiwa kewirausahaan. Gubernur menegaskan pentingnya membangun jiwa kewirausahaan sejak dini, mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.
“Nusa Tenggara Timur harus melahirkan generasi yang tidak hanya siap mencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Karena itu, semangat wirausaha harus dibangun sejak bangku SD hingga Perguruan Tinggi,” tegas Gubernur.
Sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya wirausahawan baru, Pemerintah Provinsi NTT saat ini tengah memperkuat kolaborasi dengan sektor perbankan guna memfasilitasi akses permodalan dan pengembangan usaha di NTT.
“Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum bersama untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing, demi melahirkan generasi NTT yang unggul, berkarakter, dan mandiri,” tegas Gubernur Melki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











