Gubernur Melki berharap hasil pelaksanaan evaluasi dapat menjadi dasar peningkatan mutu pelaksanaan UTBK di tahun berikutnya, serta menjadi inspirasi bagi universitas lain dalam mengelola proses seleksi yang akuntabel dan bermartabat.
Sebelumnya, Rektor Undana Kupang, Maxs Sanam pada sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dan Undana terhadap peningkatan mutu pendidikan di NTT, khususnya program Quick Wins keempat Pemprov. NTT yaitu, Pendampingan Siswa Menuju Pendidikan Tinggi dan Kedinasan Unggulan.
“Base on nilai UTBK, Kita mempunyai 3 jalur seleksi yaitu SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan SMMU (Seleksi Mandiri Undana). SNMPTN dan SBMPTN telah dilaksanakan dan hasilnya akan diumumkan pada 28 Mei 2025,” jelasnya.
Maxs Sanam menambahkan, untuk meningkatkan peluang Siswa/i maka diperlukan evaluasi metode teaching dan kurikulum deep learning oleh Para Tenaga Pendidik bersama Pemprov. NTT kiranya dapat mendukung Siswa/i untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang sesuai passion yang dimiliki.
“Kita harus berkerjasama mendukung Siswa/i berpikir Komprehensif, Logis dan Analitis dan Kritis. Jangan berpikir parsial, sehingga para Kepala Sekolah dan Guru harus meninjau kembali kurikulum dengan pedekatan ini. Disamping itu, diperlukan dorongan kepada Siswa/i untuk mengikuti perlombaan-perlombaan hingga tingkat nasional, karena hal tersebut turut menunjang portofolio Siswa/i ketika mengikuti seleksi di Perguruan Tinggi, serta mengawal Siswa/i untuk melanjutkan pendidikan hingga ke Perguruan Tinggi,” urainya.
Turut hadir, Wakil Rektor Undana Kupang, Perwakilan Panitia SNPMB Kemendikti Saintek, Bekti Cahyo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Para Dekan Fakultas Undana, Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB se-Provinsi NTT, Kepala SMA/SMK/SLB se-Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











