Lokakarya dikemas dalam tiga sesi pembelajaran interaktif. Sesi pertama bertajuk
“Pemimpin adalah Pemimpi” yang mengajak peserta membangun visi kepemimpinan sekaligus menyusun peta jalan pendidikan perbatasan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang akademik dan pusat perdamaian. Semangat filantropi Katolik Conrad Hilton juga menjadi salah satu inspirasi dalam sesi tersebut.
Sesi kedua bertajuk “Dari Mimpi Menjadi Organisasi”.
Peserta diajak memahami konsep Tubuh Kristus sebagaimana tertuang dalam 1 Korintus 12, sekaligus memperjelas pembagian tugas, wewenang, tanggung jawab dan akuntabilitas dalam sebuah organisasi.
Sementara sesi ketiga berfokus pada tata kelola yayasan pendidikan. Materinya mencakup aspek legalitas berdasarkan Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 juncto Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), akuntabilitas keuangan serta tata kelola yayasan yang independen.
Puncak lokakarya menegaskan prinsip penting dalam kepemimpinan: wewenang dapat didelegasikan, tugas operasional dapat dibagi, tetapi akuntabilitas tertinggi tetap berada di tangan pimpinan. Prinsip ini menjadi bekal bagi para pengurus yayasan, pendidik, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun lembaga yang sehat dan bertanggung jawab.
Lebih dari sekadar kegiatan akademik, lokakarya tersebut menjadi pesan bahwa tapal batas bukanlah akhir dari sebuah perjalanan. Justru dari wilayah perbatasan, mimpi tentang pendidikan berkualitas, pelestarian budaya Timor dan perdamaian dapat mulai dibangun.
Komunitas Suster-Suster ADM Ponu dan Yayasan Lentera Amal Kasih berharap sinergi Gereja, pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat terus diperkuat. Dengan fondasi tersebut, Ponu diharapkan tidak lagi hanya dikenal sebagai kawasan tapal batas, tetapi juga sebagai tempat tumbuhnya generasi masa depan dan pusat pembelajaran yang membawa cahaya bagi masyarakat Timor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











