“Pendekatan yang komprehensif ini dapat membantu remaja menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan positif,” jelas Agus.
Pasiprovos Yon B Pelopor, Ipda Melianus Olla membawakan materi tentang wawasan kebangsaan dan bela negara.
Melianus menyampaikan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ia menjelaskan, tujuan dan fungsi dari bela negara adalah mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara, menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, menjaga integritas bangsa, serta mempertahankan negara dari berbagai ancaman serta menjaga keutuhan bangsa.
Melianus mengajak peserta didik untuk tetap semangat dan bersungguh-sungguh dalam belajar, sehingga kelak sukses dan menjadi kebanggaan keluarga.
Penguatan Pancasila
Agus mengatakan, kegiatan ini adalah wujud perhatian dan upaya Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT dalam rangka penguatan Pancasila sebagai karakter kebangsaan bagi para peserta didik, sehingga dapat memahami dan mewujudkan nilai yang terkandung dalam lima butir Pancasila.
“Tak bisa dipungkiri pemahaman yang baik tentang wawasan kebangsaan adalah perisai yang ampuh dalam memelihara Pancasila dan NKRI,” katanya.
Output kegiatan ini diharapkan dapat membekali para peserta didik untuk tidak melakukan aksi-aksi inkonstitusi yang dapat mencederai Pancasila serta setia kepada Pancasila dan NKRI.
Kepala SMPN Kolisia, Kristina Deran Duli mengucapkan terima kasih kepada Brimob Maumere yang telah memberikan pembinaan mental peserta didiknya.
Menurut dia, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi peserta didik dan para guru. Ia juga berharap ke depannya kegiatan ini terus berlanjut.
“Kami sangat merindukan kegiatan seperti ini. Hari ini Brimob sudah datang ke sini dan menjawab kerinduan kami,” ujarnya.
“Mari bergandengan tangan wujudkan generasi muda Nian Sikka yang bermoral dan beretika serta unggul,” pungkas Kristina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











