Ia juga menyampaikan kebanggaan atas penghargaan nasional yang baru diterima Kota Kupang sebagai kota terbaik di Indonesia berdasarkan indikator tingkat pengangguran terbuka, angka kemiskinan, dan indeks pembangunan manusia.
“Penghargaan ini bukan hebat saya atau Ibu Wakil Wali Kota, tetapi karena berkat Tuhan serta doa dan dukungan seluruh warga Kota Kupang,” katanya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa makna otonomi daerah bukan sekadar kewenangan pemerintahan, tetapi kemampuan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Membangun kota bukan hanya soal gedung tinggi, jalan besar, atau jembatan megah. Kota juga dibangun dari pendidikan yang baik, kesehatan masyarakat, olahraga, ruang publik, serta karakter warganya. Fisik dan jiwa sosial kota harus dibangun bersama,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat atas grand opening D’Alexa Management Mini Soccer Futsal & Cafe.
“Semoga usaha ini terus berkembang, memberi manfaat, membuka peluang, dan menjadi berkat bagi banyak orang,” tutupnya.
Sementara itu, Penasihat D’Alexa Management, Yafet Yeferson Horo menyampaikan rasa syukur atas berdirinya fasilitas olahraga tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan lapangan ini bukan semata kebanggaan pribadi, melainkan bentuk motivasi bagi generasi muda Kota Kupang agar terus dibina sejak dini melalui kegiatan positif dan olahraga.
Menurutnya, gagasan pembangunan arena olahraga ini berawal dari pemikiran untuk memanfaatkan lahan kosong menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia meyakini Kota Kupang memiliki banyak talenta di bidang olahraga, khususnya sepak bola, yang dapat membawa nama daerah ke tingkat lebih tinggi apabila didukung dengan sarana latihan yang memadai.
Ia berharap Pemerintah Kota Kupang melalui Wali Kota dan instansi terkait terus mendukung promosi serta pemanfaatan fasilitas tersebut untuk berbagai kegiatan olahraga ke depan. Selain mini soccer dan futsal, pihak pengelola juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan dengan lapangan tenis, fasilitas pendukung lainnya, ruang hiburan, serta sentra UMKM guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Alak dan sekitarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











