Kepada kru pesawat Korpolairud Baharkam Polri, Kapolda juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi selama mendukung operasional udara di wilayah NTT. “Terima kasih kepada seluruh kru pesawat yang telah mendukung pelaksanaan tugas di Polda NTT, baik untuk keperluan kepolisian maupun misi kemanusiaan bagi masyarakat NTT. Semoga segala jerih payah mendapat balasan yang berlimpah dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
“Kami menyadari medan dan kondisi alam di NTT sangat membutuhkan dukungan udara. Karena itu, kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut setelah pesawat menjalani perawatan (maintenance). Sampaikan salam hormat kami kepada keluarga di Jakarta,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Kapolda NTT mengajak seluruh jajaran untuk terus meneguhkan komitmen dalam menjalankan tugas dengan semangat pengabdian.
“Mari kita sama-sama berniat untuk terus berbuat baik — mulai dari diri sendiri, untuk institusi Polri, dan yang paling utama untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. Apel penerimaan sore itu berlangsung hangat dan penuh keakraban. Para personel Brimob yang baru kembali disambut dengan tepuk tangan dari rekan-rekan sejawat dan para pejabat Polda NTT. Momen pengalungan bunga dan penghargaan menjadi simbol penghormatan atas keberhasilan tugas dan dedikasi mereka dalam menjaga nama baik institusi.
Dengan selesainya kegiatan ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan semangat pengabdian bagi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan diakhiri dengan Yel-yel dan tarian Samator khas NTT oleh personel Brimobda NTT bersama Kapolda NTT, Wakapolda NTT, dan seluruh pejabat utama Polda NTT ambil bagian dalam tarian khas NTT tersebut
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











