JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRSetya Novanto, Rabu (16/12/2015). Proses pengambilan keputusan itu akan dilakukan secara tertutup.
Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said lantaran diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu. (Baca: Riza Chalid Tidak Tersentuh)
“Tertutup, tetapi pengumumannya terbuka,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (15/12/2015).
Surahman memastikan, proses pengambilan keputusan hari ini tidak akan dilakukan dengan mekanisme voting. (Baca: Anggota MKD Gerindra: Kalau Setya Novanto Bersalah, Tak Mungkin Dihukum Ringan)
Pengambilan keputusan akan dilakukan setelah semua anggota MKD memaparkan pendapatnya di persidangan. Ia mengatakan, anggota MKD akan diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat untuk menentukan apakah Novanto dinyatakan bersalah atau tidak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.