JAKARTA,fokusnusatenggara.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah hingga April 2025.
Dilansir SabanaPedia.com dari berbagai sumber, Sabtu (26/4/2025) hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Malik mengatakan usulan tersebut terdiri dari permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan khusus baru.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan
Dia juga menyenut ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus.
Bagi dia seluruh usulan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan DPR karena pemekaran wilayah menjadi wewenang pemerintah dan DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











