KUPANG,fokusnusatenggara.com– Bicara soal Kabupaten Alor di NTT tidak terbatas pada potensi pariwisata baharinya saja. Selain keindahan alam laut yang memanjakan mata para wisatawan, Alor yang dikenal dengan negeri seribu moko tersebut menyimpan potensi lain.
Di sektor kehutan terdapat tanaan kayu putih yang saat ini mulai masuk dalam pasar nasional. Bicara soal kayu putih atau [Melaleuca leucadendra] adalah tumbuhan pohon berbatang kecil dengan cabangnya menggantung ke bawah. Nama kayu putih merujuk pada kulit batangnya yang berwarna putih dan berlapis-lapis dengan permukaan mengelupas.
Bagian daun dan ranting pohon kayu putih diekstrak minyaknya kemudian diproses menghasilkan minyak kayu putih atau sering disebut Cajuput Oil. Tanaman kayu putih termasuk jenis flora yang bisa tumbuh di tanah tandus, kering dan juga tempat yang basah. Tanaman ini mula tumbuh dari daerah pantai di tanah berpasir, berawa-rawa hingga ketinggian 400 meter.
Manfaat kayu putih dapat digunakan untuk mencegah masalah kesehatan seperti masuk angin, pusing, kedinginan dan gigitan serangga. Selain itu juga tanaman ini dapat digunakan sebagai tanaman reboisasi untuk menjaga kelestarian hutan.
Melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai [BP DAS Benain Noelmina], Kementerian Kehutan Republik Indonesia melirik potensi kayu putih di Kabupaten Alor. Bahkan produk minyak kayu putih Kabupaten Alor masuk dalam Pasar RHL yang dilaksanakan pada 18-19 Mare 2024 lalu di Jakarta.
Menurut Kepala BP Das Benain Noelmina, Dolfus Tuames, Program RHL yang dilakukan Kementerian Kehutan RI untuk intervensi produk kau putih di Kabupaten Alor sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga sekarang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.