JAKARTA,fokusnusatenggara.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melayangkan surat teguran resmi kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU) menyusul pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Juni 2025.
Teguran tersebut dikeluarkan atas dasar informasi yang diperoleh Kemendagri mengenai diterbitkannya Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Dukcapil TTU.
Kemendagri menegaskan bahwa tindakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di unit kerja Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.
“Bupati/Wali Kota yang melakukan pengangkatan atau pemberhentian tanpa keputusan Menteri akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data,” demikian bunyi surat yang bersifat segera tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











