ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mendagri Tegur Bupati TTU Terkait Pemberhentian Kadis Dukcapil Tanpa Izin

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA,fokusnusatenggara.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melayangkan surat teguran resmi kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU) menyusul pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Juni 2025.

Teguran tersebut dikeluarkan atas dasar informasi yang diperoleh Kemendagri mengenai diterbitkannya Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Dukcapil TTU.

Kemendagri menegaskan bahwa tindakan pemberhentian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di unit kerja Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pesawat Sasando Air Mengalami Kecelakaan, Terbakar  di Bandara El Tari Kupang Tiga Penumpang Meninggal

“Bupati/Wali Kota yang melakukan pengangkatan atau pemberhentian tanpa keputusan Menteri akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data,” demikian bunyi surat yang bersifat segera tersebut.

  • Bagikan