KUPANG, fokusnusatenggara.com — Indonesia dan Timor Leste memperkuat kolaborasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) lintas batas untuk menjamin ketahanan air, pangan, dan ekonomi.
Komitmen kedua negara itu dibahas dalam lokakarya awal proyek MITLTW (Management of Indonesia and Timor Leste Transboundary Watershed) yang digelar di Hotel Sotys Kupang sejak 22–23 Mei 2025.
Lokakarya ini menghadirkan pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, masyarakat sipil, hingga akademisi untuk memperkuat kolaborasi dalam mengelola DAS lintas batas Talau-Loes dan Mota Masin.
Upaya ini bertujuan untuk menjamin ketahanan jangka panjang atas air, pangan, dan ekonomi bagi masyarakat perbatasan di Kabupaten Belu dan Malaka (Indonesia) serta Munisipalitas Bobonaro dan Covalima (Timor-Leste).
Salah satu sorotan utama adalah pembahasan rencana pembaruan Implementation Arrangement (IA) berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) bilateral bidang kehutanan yang salah satunya pengelolaan DAS.
IA Ini merupakan aksi nyata dalam mendukungan program prioritas masing – masing negara dan capaian indikator SDG’s 6.5.2 tentang kerja sama pengelolaan air lintas negara.
“Implementation Arrangement ini bukan sekadar dokumen kesepakatan bersama tetapi merupakan peta jalan bersama menuju pembangunan ekosistem dan komunitas yang tangguh di kedua sisi perbatasan dalam koridor pengelolaan DAS lintas negara, ujar Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum, Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Kita harus bertindak bersama untuk melindungi hutan sebagai prosesor sumber daya air bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Ketut S. Putra, Penasihat Senior DAS Lintas Batas Asia dari Conservation International, menambahkan, DAS melintasi batas administrasi tidak hanya dalam satu negara, bahkan lintas negara, dengan MITLTW, diharapkan dapat menyelaraskan tidak hanya kebijakan, tetapi juga nilai dan tindakan antar batas administrasi.
Hermenegildo de Almeida Granadero, Direktur Jenderal Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Perikanan (Timor-Leste), menggemakan pesan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











