ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

5 Negara Ini Tegas Larang Perayaan Natal, Ada Tetangga RI

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bisa bebas merayakan hari kelahiran Yesus tersebut. Jika ketahuan, mereka dapat diancam hukuman mati.

Melansir dari Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.

Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya, tetapi siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga :  Yayasan Muslim Sinar Wakafkan Mushaf Di Tanah Datar

3. Brunei Darussalam

Melansir dari The Independent, negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah ini melarang perayaan Natal secara terbuka. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.

Larangan yang ditetapkan sejak 2014 lalu ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terkait perayaan natal berlebihan yang mampu menimbulkan kesesatan pada penduduk muslim di Brunei Darussalam.

Warga negara yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp280 juta, bahkan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Jalin Persaudaraan Lintas Negara, Kapolda NTT Kunjungi PLBN Sakato Timor Leste

4. Iran

Memiliki mayoritas penduduk Muslim, Iran juga merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara. Kendati demikian, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja

Baca Juga :  Pater Markus Solo Kewuta, SVD, Mendampingi Paus Fransiskus dalam Kunjungan ke Indonesia

5. Tajikistan

Pemerintah setempat melarang adanya perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.

Adapun larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.

Meskipun demikian, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.

  • Bagikan