KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma mengajak segenap paguyuban Ikatan Keluarga Besar Batak (IKBB) Saroha berkontribusi dalam pembangunan daerah. Demikian diungkapkannya pada saat menghadiri acara Pelantikan Pengurus IKBB Saroha NTT Periode 2025 – 2030 di Hotel Aston – Kupang, pada Sabtu 19 Juli 2025.
Wakil Gubernur mendorong agar IKBB Saroha NTT dapat membangun sinergi bersama pemerintah dan ikut berkontribusi dalam upaya menguatkan komitmen bersama untuk tercapainya pembangunan yang berdampak positif dan juga secara berkelanjutan bagi masyarakat NTT.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, saya menyampaikan selamat kepada segenap pengurus IKBB Saroha NTT yang hari ini telah dilantik. Ini adalah bentuk kepercayaan yang besar dari keluarga besar Batak di NTT kepada saudara sekalian untuk mengemban amanah kepemimpinan selama lima tahun ke depan,” ungkap Wagub Johni.
“Saudara-saudari dari Batak dikenal dengan semangat kebersamaan, budaya kerja keras, dan solidaritas yang tinggi. Banyak hal positif yang telah IKBB buat untuk NTT. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT memandang IKBB sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah,” kata dia.
Wagub Johni mengajak IKBB Saroha NTT untuk terlibat aktif bersinergi bersama pemerintah daerah dalam berbagai sektor pembangunan diantaranya pendidikan, kesehatan hingga ekonomi kreatif dan UMKM.
“Kami mengajak serta memberikan ruang kolaborasi antara Pemerintah dan IKBB Saroha NTT dalam upaya penanganan stunting, dan peningkatan kualitas pendidikan dengan membina serta memberikan pelatihan atau keterampilan kepada anak muda, dan ikut mengembangkan ekonomi daerah melalui bidang ekonomi kreatif dan UMKM,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











