Wagub Johni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tetap konsisten mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun, termasuk oknum warga NTT yang melakukan tindakan kriminal di mana pun berada.
“Tindakan kriminal harus diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun jangan sampai seluruh masyarakat NTT menanggung akibat dari perbuatan segelintir orang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kapolda NTT ini juga mengimbau para ASN agar turut berperan aktif mengingatkan sanak keluarga dan kerabat yang sedang menempuh pendidikan maupun bekerja di luar NTT untuk selalu menjaga sikap, adab, serta menghormati adat istiadat daerah setempat.
“Jadilah manusia NTT yang cinta damai dan pembawa damai di mana pun kita berada. Pegang teguh prinsip ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’,” imbaunya.
Wagub Johni Asadoma juga menyinggung konsumsi minuman keras (miras) sebagai salah satu faktor pemicu terjadinya konflik dan tindakan kriminal. Ia meminta para ASN untuk mengedukasi keluarga dan anak-anak di perantauan agar menjauhi miras.
“Banyak kejadian berawal dari miras. Kalau sudah mabuk, orang bisa bertindak di luar kendali. Ini harus jadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Selain isu sosial, Wagub Johni juga mengingatkan seluruh Perangkat Daerah agar mengeksekusi program-program yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 secara terencana dan terukur, sehingga tidak menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di akhir tahun.
Ia juga mengimbau agar sarana dan prasarana kantor dijaga dengan baik serta mengingatkan seluruh ASN untuk selalu waspada terhadap keselamatan, khususnya di musim penghujan, terutama saat melakukan perjalanan laut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











