ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Keluarga Tujuh Terdakwa Kasus Bastian Bokol Soroti Dugaan Rekayasa Perkara, Minta Hakim Bebaskan Anak Mereka

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
reka
Aksi Damai Warnai Sidang Kasus Bastian Bokol, Keluarga Sebut Ada Saksi yang Dipaksa Mengaku ( Ist )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Keluarga tujuh terdakwa kasus kematian Bastian Bokol menilai proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang masih menyisakan berbagai kejanggalan. Mereka menduga ketujuh terdakwa menjadi korban rekayasa perkara dan meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Dugaan tersebut disampaikan saat keluarga terdakwa bersama Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (3/8/2026). Massa membawa tuntutan agar proses peradilan berlangsung objektif dan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Perwakilan keluarga, Deny Ndolu, mengaku kecewa terhadap tuntutan pidana 15 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum kepada ketujuh terdakwa. Menurutnya, tuntutan itu tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Anak Buah Gubernur NTT Diperiksa 5 Jam Penyidik Dalami Peran dalam Rapat yang Diduga Tak Sesuai Mekanisme RAT

“Hari ini kami datang dengan rasa kecewa. Tuntutan 15 tahun untuk tujuh anak ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta sidang dan di luar akal sehat,” kata Deny.

Ia menyebut sejumlah saksi kunci telah mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Menurut pengakuan para saksi, mereka merasa dipaksa memberikan keterangan seolah-olah menyaksikan langsung peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Karo SDM Polda NTT Tekankan Humas Jadi Garda Terdepan Bangun Kepercayaan Publik

“Ada saksi yang sudah mencabut keterangannya karena mereka mengaku dipaksa mengatakan melihat langsung kejadian. Tetapi tujuh anak ini tetap dituntut 15 tahun tanpa mempertimbangkan fakta itu,” ujarnya.

Deny menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan keluarga bahwa ketujuh terdakwa dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang menurut mereka dilakukan oleh orang lain.

Baca Juga :  Meridian Dado Tegaskan : Pernyataan Advokat Fransisco Soal Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Tidak Bisa Dikriminalkan"

“Kami merasa anak-anak ini dipaksa menanggung perbuatan orang lain. Mereka bukan pelaku, tetapi seolah-olah dipaksa masuk penjara,” katanya.

Selain itu, keluarga juga menyoroti keberadaan salah seorang saksi yang disebut tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Namun, menurut mereka, saksi tersebut justru ikut hadir dalam proses rekonstruksi.

  • Bagikan