KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, mengatakan akan segera menemui Pemerintah Daerah Bali untuk guna membahas dampak sosial yang ditimbulkan akibat ulah oknum warga NTT di daerah itu.
Penegesan ini dikemukakan Wagub Johni Asadoma saat memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi NTT di halaman depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (26/1/2026) pagi.
Apel tersebut dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT.
Di hadapan para ASN, Wagub Johni Asadoma secara khusus menyoroti sejumlah kasus sosial kemasyarakatan yang terjadi di luar daerah, seperti di Bali, Surabaya, Malang, dan beberapa kota lainnya, yang melibatkan oknum warga asal NTT. Menurutnya, tindakan tidak bertanggung jawab tersebut telah memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat NTT secara keseluruhan.
“Akibat ulah oknum-oknum tertentu, warga NTT di luar daerah mulai dilabeli sebagai pembuat onar. Dampaknya sangat merugikan, karena banyak warga kita yang tidak tahu apa-apa justru ikut menerima penolakan,” ujar Johni Asadoma.
Dia menjelaskan bahwa stigma negatif tersebut berdampak langsung pada mahasiswa dan pekerja asal NTT di perantauan, mulai dari kesulitan mendapatkan tempat tinggal hingga perlakuan diskriminatif di lingkungan kerja dan pendidikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Wagub Johni Asadoma menyatakan akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Bali. Selain itu, ia juga berencana berdialog dengan diaspora NTT, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda setempat guna mencari solusi bersama agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Saya akan ke Bali, bertemu dengan Pemda setempat. Kita akan berdiskusi, berdialog dengan semua pihak terkait. Kita juga akan menyampaikan permohonan maaf atas perilaku oknum-oknum yang telah mencederai rasa kebersamaan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











