ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR RI Usman Husin Dukung Percepatan BPKH XIV Kupang Tuntaskan Legalitas Kawasan Hutan NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Anggota DPR RI Usman Husin Dukung Percepatan BPKH XIV Kupang Tuntaskan Legalitas Kawasan Hutan NTT ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Komitmen percepatan penataan dan legalisasi kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat dukungan kuat dari parlemen. Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang yang menargetkan penuntasan kawasan hutan pada tahun 2026.

“Percepatan ini sangat penting. Kita ingin seluruh kawasan hutan di NTT memiliki kepastian hukum yang jelas agar tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan maupun konflik di masyarakat,” tegas Usman Husin, (8/4/2026).

Menurutnya, kepastian legalitas kawasan hutan tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui skema pengelolaan hutan yang sah.

Ia pun mendorong agar sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat terus diperkuat demi mencapai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang terus menggenjot proses penataan kawasan hutan di NTT.

Hingga kini, progres penetapan kawasan hutan telah mencapai sekitar 70 persen dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Baca Juga :  Pangdam Udayana Tegaskan : 20 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky, Satunya Perwira

Kepala BPKH Wilayah XIV Kupang, Hengky Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang bertugas mengeksekusi kebijakan pemerintah pusat di bidang kawasan hutan.

“Kami memfasilitasi, menyiapkan bahan rekomendasi, serta melakukan pengkajian terkait sumber daya hutan. Tujuan akhirnya adalah memastikan kawasan hutan memiliki kepastian hukum atau clear and clean,” ujarnya kepada media, Selasa (7/4/2026), didampingi Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Irwan Telsender Charles Fa’ah.

Hengky menegaskan, pemantapan kawasan hutan merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola kehutanan yang tertib dan berkelanjutan.

Suatu kawasan disebut “mantap” apabila telah melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan resmi oleh pemerintah serta memperoleh legitimasi dari masyarakat.

Berdasarkan data terbaru, luas kawasan hutan di NTT mencapai 1.725.849,22 hektare atau sekitar 37,16 persen dari total wilayah provinsi. Kabupaten Kupang menjadi daerah dengan kawasan hutan terluas, diikuti Manggarai Barat dan Sumba Timur. Bahkan, Manggarai Barat mencatat persentase tutupan hutan tertinggi hingga 80,28 persen.

Baca Juga :  Akui Perbuatan Cabuli Anak Berumur 6 Tahun, Kapolres Ngada Akan di Diperiksa di Polda 20 Maret Mendatang

Namun demikian, distribusi kawasan hutan di NTT masih belum merata. Sejumlah daerah seperti Sumba Barat Daya, Malaka, dan Sumba Barat memiliki persentase tutupan hutan yang relatif rendah. Kondisi ini menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Di sisi lain, terdapat potensi besar yang dapat dioptimalkan. Sekitar 800 ribu hektare hutan di NTT berada di luar kawasan hutan resmi. “Ini peluang besar bagi pemerintah daerah untuk diusulkan menjadi kawasan hutan baru, sehingga pengelolaannya lebih terarah dan berkelanjutan,” jelas Hengky.

Struktur kawasan hutan di NTT terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kawasan konservasi seperti Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti, serta kawasan Mutis memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah juga mendorong program perhutanan sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Gas Elpiji Lenyap di Kota Kupang Jelang Lebaran, Anggota DPR Minta Pertamina Bertanggung Jawab

Selain itu, melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), pemerintah telah menata lahan seluas 79.381,23 hektare di NTT, mencakup permukiman, fasilitas umum, hingga kawasan transmigrasi guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kabupaten Ngada menjadi wilayah dengan realisasi PPTPKH terbesar, disusul Sumba Timur dan Kabupaten Kupang. Program ini dinilai penting untuk mengurangi konflik lahan serta mendorong penataan ruang yang lebih tertib.

Meski NTT masih tergolong terlambat dibanding provinsi lain dalam proses penetapan kawasan hutan, optimisme tetap terjaga. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar seluruh proses berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata,” pungkas Hengky.

Dengan dukungan DPR RI dan kerja kolaboratif lintas sektor, percepatan penuntasan legalitas kawasan hutan di NTT diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Bagikan