KUPANG,fokusnusatenggara.com — Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan fokus pada aspek pelaksanaan dan pengendalian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolda NTT, Jumat pagi.
Acara turut dihadiri oleh Wakapolda NTT, Irwasda Polda NTT, para pejabat utama Polda NTT, serta diikuti oleh Kapolres jajaran secara daring melalui video conference. Dalam sambutannya, Kapolda NTT menyampaikan bahwa kegiatan audit kinerja merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan aparatur yang bersih (clean government) di tubuh Polri.
“Polri sebagai institusi pelayanan publik harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu upaya penting untuk mencapainya adalah dengan melaksanakan pengawasan internal yang efektif agar setiap kelemahan sistem dapat diidentifikasi dan diperbaiki secara cepat dan tepat,” ujar Kapolda.
Irjen Pol Rudi Darmoko menekankan bahwa audit kinerja bukan hanya kegiatan pemeriksaan administrasi, tetapi juga sarana untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas Polri. Ia menjelaskan, audit bertujuan memberikan keyakinan memadai atas ketaatan dan efektivitas pelaksanaan tugas, memberikan peringatan dini terhadap risiko organisasi, serta meningkatkan tata kelola kelembagaan secara berkelanjutan.
“Audit ini juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi organisasi, menjadi sarana evaluasi dan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi, serta mendorong terwujudnya pengelolaan sumber daya yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Kapolda NTT juga mengingatkan pentingnya peran pengawasan dalam keberhasilan organisasi. Menurutnya, kualitas pengawasan internal akan sangat mempengaruhi kinerja Polda NTT dan seluruh jajarannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











