OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MO, diduga sebagai oknum yang menjuaal kawasan hutan mangrove seluas 8 hektar.
Ketua Komis A DPRD Kabupaten Kupang, Ayub Tib, menjelaskan hal tersebut kepada wartawan Senin, 1 Agustus 2016 siang tadi. Menurutnya, berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan DPRD, kuat dugaan tanah dan kawasan hutan mangrove di Pantai Manikin, dijual oleh MO seharga Rp. 200 juta.
“ Berdasakan data dari Ketua BPD desa setempat, MO adalah orang yang diduga menjual tabah tersebut. Tanah itu dijual kepada pengusaha galangan kapal, dan berita acara pelepasan hak ditandatangani oleh Camat Kupang Tengah saat itu, dan diketahui camat yang sekarang,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.