KUPANG, fokusnusatenggara.com– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara kembali membuktikan bahwa inisiatif lokal mampu memberi dampak nasional. Melalui sinergi antara Tim Penggerak PKK Kabupaten TTU dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina, aksi penghijauan menjadi jawaban konkret atas persoalan lingkungan yang kian mendesak: kerusakan hutan, krisis resapan air, dan banjir musiman yang mengancam wilayah hulu dan hilir DAS.
Ketua TP PKK TTU, Andina Winantuningtyas, menjelaskan gerakan ini bukan sekadar penanaman pohon. Ini adalah investasi masa depan yang mengintegrasikan pelestarian lingkungan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan perempuan.
Kunjungan kerja ke BPDAS Benain Noelmina pada jumat, 25/7/2025 menandai komitmen kuat antara dua elemen strategis: kekuatan sosial di akar rumput (PKK) dan kekuatan teknis negara (BPDAS).
“Kami tidak ingin hanya bicara soal hutan gundul. Kami ingin bertindak. Ini tentang masa depan anak-anak kami,” ungkap andina yang juga anggota DPRD TTU
Kunjungan tersebut di sambut hangat Kepala BPDAS Noelmina Kludolfus Tuames, SP, di ruang kerjanya.Turut hadir sejumlah staf Tim PKK Kabupaten TTU.
Kludolfus menyampaikan apresiasi yang dalam atas inisiatif penghijauan yang digagas PKK TTU. Namun lebih dari itu, ia menyulut percikan kesadaran: bahwa gerakan seperti ini harus disambut sebagai momentum membangun kolaborasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
“Ini bukan soal permintaan bibit. Ini tentang menyatukan kekuatan bangsa dalam memulihkan lingkungan kita,” tegas Kludolfus, penuh makna.
Lebih lanjut, Kludolfus menjelaskan bahwa kondisi geografis NTT yang terdiri dari pulau-pulau menyebabkan sistem DAS menjadi sangat sensitif terhadap kerusakan. Ia mencontohkan bahwa curah hujan di wilayah hulu bisa berdampak langsung ke wilayah hilir dalam waktu singkat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











