KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P berkesempatan mengunjungi langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Osmok Kota Kupang pada Senin 13 Januari 2025. Dalam Kunjungan tersebut, Penjabat Gubernur NTT didampingi Penjabat Walikota Kupang Linus Lusi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Dumuliahi Djami serta Dandim 1604 Kupang Letkol Inf. Wiwid Jalu Wibowo.
Kunjungan atau pemantauan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam mengawal implementasi Program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo bagi anak-anak untuk juga mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045 mendatang.
“Hari ini kita bersama-sama memantau Program Makan Bergizi Gratis di SD Inpres Osmok Kota Kupang mulai dari pendistribusian hingga dikonsumsi dengan baik oleh anak-anak kita. Jadi di dalam menu makanannya sudah memenuhi kaidah- kaidah makan bergizi ada karbohidrat, protein, vitamin dengan proporsi yang sudah diukur oleh ahli gizi. Jadi ini adalah investasi masa depan untuk generasi yang sehat, unggul dan cerdas serta produktif untuk generasi emas 2045,” ungkap Pj. Gubernur.
“Kita berikan secara bertahap dari target 749 titik di seluruh Nusa Tenggara Timur untuk 22 kabupaten/kota. Kita lanjutkan dengan skala yang berkepanjangan dengan berbagai metode jadi ada yang dikerjakan bersama mitra Badan Gizi Nasional bersama Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, Program Makan Bergizi Gratis ini dinilai mampu menjawab masalah stunting yang ada di Provinsi NTT. “Program Makan Bergizi Gratis ini sangat dibutuhkan di Provinsi NTT yang masih memiliki persoalan stunting yang cukup besar,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











