KUPANG, fokusnusatenggara.com – Penjabat Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P menghimbau alokasi anggaran tahun 2025 dapat segera dieksekusi untuk membawa manfaat kepada masyarakat.
”Saya mengimbau kepada kita semua, agar DIPA satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Alokasi TKD tahun 2025 dapat segera dieksekusi dan dijalankan, sehingga masyarakat NTT dapat segera merasakan dampak atau manfaat secara maksimal dari berbagai program/kegiatan pemerintah pusat/daerah,” ungkap Andriko Noto Susanto, ketika menyerahkan DIPA Kementerian/Lembaga dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 ( 12/12).
“Saya berharap, semoga pada tahun 2025, kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan total alokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi TKD T.A 2025 Provinsi NTT sebesar Rp34,85 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 9,32 triliun, dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) sebesar Rp25,53 triliun.
Selain itu, Pj. Gubernur Andriko mengungkapkan Kebijakan TKD tahun 2025 diarahkan untuk pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah untuk mendorong pemerataan, dan kesejahteraan, peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal Pemerintah Pusat dan daerah, perbaikan kualitas belanja APBD, penguatan local taxing power; serta pengembangan pembiayaan inovatif.
Andriko juga menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo diantaranya, 1) Belanja harus sesuai prioritas dengan fokus pada hasil; 2) Tingkatkan transparansi, akuntabilitas, integritas dan tata kelola yang baik (good governance) sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, serta tidak boleh ada korupsi; 3) Belanja terus diefisienkan, khususnya pada belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial agar dikurangi; 4) Mengoptimalkan penggunaan komponen/produk dalam negeri; 5) Lakukan percepatan pelaksanaan anggaran di awal tahun 2025 sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat; dan 6) Perkuat sinergi dan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, pusat dan daerah, serta pemerintah dengan badan usaha.
Selain itu, Khusus Kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota agar juga memastikan pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan APBD tahun 2025 harus efisien dan optimal dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











