ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pj. Gubernur NTT : Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Diterapkan Untuk Barang dan Jasa Mewah

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 lalu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh serta tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil. Ia menjelaskan kebijakan ini justru diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” jelas Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Penjabat  Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, Tiba di NTT, Ini Profil Singkatnya

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” tambahnya.

  • Bagikan