KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024) lalu.
“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” ujar Pj. Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P ( 2/1/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong masuk kategori mewah. Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.
Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Sehingga Ia menuturkan, arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah. Pj. Gubernur Andriko berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12%
“Untuk kita ketahui bersama, arahan Bapak Presiden Prabowo juga jelas bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain seperti berbagai kebutuhan pokok seperti contohnya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta juga air minum,” jelas Andriko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











