Kupang, fokusnusatenggara.com / 23 Mei 2019
Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pentingnya perhatian dan tanggung jawab besar, terhadap kelangsungan hidup komodo di Pulau Komodo, Manggarai Barat. Karena itu sebagai pembenahan perlu ditutup selama setahun untuk menata kembali.
“Komodo itu binatang purba yang hanya dimiliki oleh Nusa Tenggara Timur. Perlu tanggung-jawab besar, untuk membuat langkah-langkah kebijakan dalam menjaga komodo. Kita harus melihat cukupnya ketersediaan makanan dan keberadaan habitat yang baik, sehingga mereka dapat berkembang-biak dengan baik pula ,” jelas Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Rebecca Henschke dari BBC Televisi London dalam wawancara khusus diruang kerjanya ( 21/5) yang disaksikan awak media lokal dan nasional.
Saat ini jelas Gubernur Viktor, salah-satu permasalahan yang dihadapi adalah minimnya ketersediaan makanan, seperti rusa yang selalu dicuri. Ini menyebabkan menurunnya ketertersediaan makanan. Karena itu perlu ditertibkan bagi mereka yang mencuri rusa dan juga yang mencuri anakan komodo.
“Kita juga mau agar tidak ada manusia yang tinggal di Pulau Komodo. Mereka yang sekarang tinggal disana akan kita pindahkan ke Pulau Rinca atau Pulau Padar. Tentunya, dalam urusan memindahkan penduduk ke tempat yang lain itu tidak gampang. Menjadi tugas pemerintah, untuk mengatur hidup mereka agar lebih baik dan lebih layak. Kita akan buat kajian tentang itu ,” ungkap Viktor Bungtilu Laiskodat.
Karena iotu kata Gubernur Viktor, Pemda NTT mau menciptakan Taman Nasional Komodo sebagai alam liarnya komodo. “ Kita akan datang dan lihat kehidupan mereka yang liar. Jadi mereka mencari makan sendiri dengan agresif dan buas. Atraksi itu akan menarik bagi wisatawan, bagaimana ia mengejar, menangkap dan memakan hewan lain. Jadi, kita bukan memanjakan dengan memberinya makan dan komodo menjadi malas,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.