Menjelang rencana peninjauan sejumlah lokasi pengungsian pada 21 Agustus 2026, BNPB melakukan pengecekan kesiapan titik-titik pengungsian sekaligus memastikan dukungan logistik tersedia.
Dalam proses tersebut, tiga truk bantuan diberangkatkan dari Posko Penanganan Bencana di Kecamatan Borong menuju Pos Pengungsian Waso, Pos Pengungsian Ronting, dan Pos Pelayanan Kesehatan Damer.
Dua lokasi berhasil menerima bantuan logistik. Sementara distribusi menuju Damer mengalami kendala akibat jembatan yang rusak sehingga tidak dapat dilalui kendaraan truk bermuatan.
Untuk memastikan bantuan tetap sampai ke lokasi, distribusi kemudian diupayakan menggunakan kendaraan yang lebih kecil secara bertahap.
“Dalam kondisi seperti ini, prioritas kami adalah memastikan bantuan tetap bergerak menuju masyarakat yang membutuhkan. Ketika akses kendaraan besar terkendala, kami mencari alternatif agar logistik tetap dapat dikirimkan secara bertahap,” kata Deden kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Ia menjelaskan, bantuan logistik yang tersedia saat kejadian merupakan bagian dari distribusi yang dilakukan secara bertahap. Sementara sebagian bantuan lainnya masih dalam proses pengiriman menuju Manggarai Timur melalui jalur darat dan laut.
Terkait informasi mengenai dugaan pemaksaan dalam penandatanganan berita acara penyerahan bantuan, Deden menegaskan bahwa dirinya maupun petugas BNPB tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
Menurut dia, mekanisme serah terima dan distribusi bantuan di tingkat kecamatan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BNPB, lanjut Deden, menyerahkan bantuan hingga ke posko BPBD, sedangkan proses distribusi selanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dalam penanganan bencana, kami memahami pentingnya komunikasi yang baik di lapangan. Kami datang untuk memastikan bantuan tersalurkan dan kebutuhan masyarakat terpantau. Kami tidak pernah melakukan pemaksaan dalam proses penandatanganan berita acara,” tegasnya.
Deden menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.
Karena itu, setiap kendala maupun perbedaan yang muncul di lapangan diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik agar proses penanganan bencana tidak terganggu.****(Redaksi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











