Kupang, fokusnusatenggara.com / 17 Desember 2019
Seorang ASN adalah pelayan, abdi negara. Profesi itu mulia dan bermartabat. Karena itu diharapkan untuk terus memberikan pemikiran-pemikiran hebat dan tanggung jawab besar dalam kontribusi nyata terhadap pelayanan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.
“ Seorang ASN itu adalah profesi terhormat. Karena itu jadilah seorang abdi yang bermartabat. Kalian yang menerima penghargaan Satya Lencana Satya X, XX dan XXX tahun dari Presiden juga karena kalian bermartabat,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat saat memberikan penghargaan dan Pelepasan ASN Purna Bhakti Periode Desember 2019 di Lingkungan Pempro NTT yang dilaksanakan di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT ( 16/12).
Lebih lanjut Gubernur Viktor minta agar jadikan penghargaan itu sebagai sebuah renungan sehingga menjadi panutan untuk abdi bagi Provinsi NTT ini. “ Tanda jasa itu harus berbanding lurus dengan apa yang kalian kerjakan. Bahkan harus punya dampak positif untuk pembangunan bangsa ,” jelas Viktor Bungtilu Laiskodat.
Politisi Partai Nasdem ini juga mengharapkan agar setiap ASN Pemerintah Provinsi untuk terus belajar, mengupgrade diri. “ Kita mau SDM yang kuat. Hari ini juga ada ASN yang pensiun. Walaupun sudah pensiun saya minta agar tetap kontribusi, memberikan pemikiran-pemikiran yang baik dan hebat untuk membantun NTT. Tantangan Provinsi begitu besar sehingga kita butuh sinergitas bagi semua masyarakat NTT”, tambahnya.
Gubernur Viktor juga meminta agar dalam pelayanan setiap ASN harus menciptakan modernisasi pada setiap bidang. Ciri khas orang membangun adalah adanya modernisasi dalam segala hal tujuannya demi kesejahteraan.
“ Ciptakan pelayan yang maksimal dengan adanya modernisasi di bidang pertanian, perdagangan, industri, pariwisata dengan yang lain. Kita harus mengejar ketertinggalan dari provinsi yang lain,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.