ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Paradoks Birokrasi TTU : Tangan Kanan “Mencambuk” ASN, Tangan Kiri “Menadah” Setoran Ormas Beta Timor

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Dit
Paradoks Birokrasi TTU : Jude D’Lorenzo Taolin ( Ist)

​Dalam diskursus ilmu politik, fenomena semacam ini karib disebut sebagai political clientelism, sebuah relasi transaksional timbal-balik antara penguasa dan konstituen melalui distribusi fasilitas, tekanan, atau keuntungan material demi mengikat loyalitas politik. Para pakar tata kelola daerah sepakat bahwa patronase birokrasi merupakan hulu utama runtuhnya netralitas ASN di negara-negara berkembang. Saat birokrasi dipaksa bekerja sebagai mesin politik, maka esensi pelayanan publik perlahan akan mati, berganti menjadi alat tukar kekuasaan.

​Sinyal-sinyal kecemasan itu tampaknya mulai merayap kian pekat di TTU. Para ASN kini hidup di bawah bayang-bayang ketakutan dan kontrol yang tak masuk akal. Ketika isu-isu miring terkait kebijakan daerah mencuat ke publik, bukannya melakukan evaluasi secara transparan, Falen Kebo dalam berbagai kesempatan apel pagi justru disinyalir sering menebar teror psikologis dengan menakut-nakuti para ASN bahwa gawai (HP) mereka semua telah disadap. Rasa takut sengaja ditanamkan agar tidak ada satu pun suara kritis yang berani keluar dari dinding-dinding birokrasi. Rasa takut pun bertransformasi menjadi instrumen manajemen pemerintahan yang hegemonik.

​Bebenah disiplin birokrasi ini pun berjalan secara kontradiktif dan cenderung menabrak hak-hak normatif pekerja. Hari Sabtu, yang secara legal formal diakui sebagai hari libur nasional bagi mayoritas ASN, justru diinvasi oleh agenda wajib yang mengharuskan ASN Kabupaten TTU hadir dalam kegiatan Car Free Day (CFD). Kontrol yang diterapkan pun terbilang ekstrem: kehadiran seluruh ASN dicek ketat per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diwajibkan mengisi absensi, serta wajib mendokumentasikan kehadiran melalui foto untuk dilaporkan langsung ke grup pimpinan. Kebijakan sepihak yang memangkas hak libur ini pun telah berujung pada ultimatum pemecatan terhadap 146 ASN.

Baca Juga :  Kabupaten Malaka Raih Opini WTP Dari BPK RI

​Apapun dalih di balik absensi hari Sabtu tersebut, kebijakan ini nyata-nyata telah memperkosa hak normatif ASN untuk mengurus kehidupan pribadi dan keluarga mereka di hari libur. Logika hukum dan keadilan publik seketika terusik: jika hari Sabtu dipaksa bertransformasi menjadi hari kerja berkedok CFD, mengapa tidak ada honor lembur yang dibayarkan kepada para ASN? Merampas waktu luang ASN tanpa kompensasi hakiki adalah bentuk eksploitasi jabatan yang berlindung di balik jargon kedisiplinan.

​Ironisnya, mobilisasi massa ASN pada hari Sabtu ini diduga kuat merupakan sebuah “settingan” agar program CFD di TTU terlihat sukses di permukaan. Secara ekonomi dan bisnis, pelaksanaan CFD tersebut sama sekali tidak berpihak pada kesejahteraan pedagang lokal setempat. Lapak-lapak bisnis di area CFD ditengarai tidak sepenuhnya dikelola oleh masyarakat kecil TTU, melainkan oleh pihak luar yang disinyalir memiliki jalinan kepentingan dengan Falens Kebo.

Klimaks dari pemaksaan ini adalah adanya instruksi terselubung yang mewajibkan para ASN untuk berbelanja di sana, sebuah skema sistematis untuk memutar uang demi menguntungkan kantong pihak tertentu yang berada di bawah restu lingkaran kekuasaan. Apakah orientasi kebijakan ini murni demi pelayanan publik, atau sekadar ajang demonstrasi kepatuhan total sekaligus ladang bisnis terselubung di hadapan kuasa birokrasi?

​Padahal, sebuah negara hukum yang sehat tidak dirajut di atas fondasi ketakutan terhadap penguasa, melainkan atas kepatuhan yang tunduk pada supremasi aturan.

​Riset empiris Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa praktik politisasi birokrasi di daerah berkelindan erat dengan merosotnya indeks integritas pelayanan publik. Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, intervensi politik terhadap corong birokrasi menjadi indikator utama hancurnya kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Ketika karier, jabatan, hingga hak waktu luang birokrasi digantungkan pada seberapa tebal loyalitas politik dan kepatuhan finansial, maka profesionalisme di dalamnya sedang diantar menuju liang lahat.

Baca Juga :  UPT Kementrian PUPR di NTT Bantu Sembako Untuk Warga Terdampak Corona

​Dari kacamata hukum positif, karut-marut persoalan ini berada dalam taraf yang sangat serius. Pasal 59 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara ekspresif melarang ormas menghimpun sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Jika sumbangan atau kewajiban finansial tersebut diperas melalui tekanan jabatan, ancaman pemecatan, atau relasi kuasa birokratis, maka aroma pelanggaran hukum pidana telah tercium menyengat.

​Lebih mengikat lagi, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan proses sewa menyewa yang koruptif, atau mengarahkan keuntungan finansial pada kelompoknya, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan asas netralitas sebagai tiang pancang birokrasi. ASN diharamkan menjadi bidak catur politik kekuasaan maupun sapi perah ekonomi kelompok tertentu. Kepala Desa, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas bukanlah pelayan politik dan ekonomi pribadi seorang bupati.

Mereka adalah kepanjangan tangan negara untuk melayani rakyat. Oleh karena itu, ancaman pemecatan dan sistem pelaporan absensi hari Sabtu yang represif menjadi sangat cacat secara hukum. Sebab, hak pemecatan ASN bukanlah cambuk feodal yang bisa diayunkan sesuka hati demi memastikan kepatuhan kaku berjalan lancar.

Baca Juga :  Kunker ke Flores Timur, Gubernur NTT Hadiri Kegiatan Tuen Balik To’in Lewo 2025

​Dalam alam demokrasi modern, seorang pemimpin daerah wajib menjaga jarak estetis dari segala bentuk pemanfaatan fasilitas publik dan mobilisasi aparatur yang berpotensi memperkaya atau membesarkan organisasi pribadi serta kroninya. Jika batas itu dilanggar, pemerintahan daerah perlahan akan merosot menjadi sekadar koperasi politik keluarga: di mana rakyat membayar pajak, birokrasi menyetor loyalitas dan membelanjakan uangnya secara paksa, sementara organisasi milik penguasa tumbuh subur berselimutkan narasi budaya dan tali persaudaraan.

​Rakyat TTU tidak merindukan birokrasi yang dikelola bak barak militer yang kaku dan penuh ancaman sadap-menyadap. Mereka merindukan sebuah kepemimpinan yang adil, transparan, dan memerdekakan mereka dari rasa takut. Sebab bagaimanapun, lopo sejatinya dibangun sebagai tempat berteduh dan merajut kebijaksanaan bersama, bukan tempat untuk menghitung lembar-lembar setoran dan keuntungan oligarki lokal.

​Sebagai pamungkas, fenomena di TTU ini membawa ingatan kita pada tesis hukum administrasi negara yang kerap digaungkan oleh pakar terkemuka, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. Beliau menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) mewujud nyata ketika kekuasaan publik tidak lagi digunakan untuk tujuan murni administrasi negara, melainkan telah ditekuk demi melayani kepentingan pribadi, kelompok, atau syahwat politik tertentu.

Dalam konteks yang terjadi di TTU, apabila rentetan tekanan dari pemaksaan absensi CFD demi bisnis kelompok, isu penyadapan telepon, manipulasi dalih anggaran renovasi Rp5 Miliar, politisasi peti mati elektoral, hingga setoran ormas itu terbukti, maka tindakan tersebut telah melompat jauh melampaui batas pelanggaran etika; ia telah melangkah masuk ke dalam ruang gelap penyalahgunaan jabatan yang mencederai keadilan publik secara mendasar. (*)

  • Bagikan