KUPANG, fokusnusatenggara.com — Oknum pegawai honorer di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Kupang yang disebut-sebut tidak pernah masuk kantor selama 2 tahun namun tetap digaji dan tidak disanksi.
Informasi ini diketahui dari salah satu narasumber bahwa ada anak salah satu pejabat di Kabupaten Kupang yang sudah 2 tahun tidak masuk kerja. Hanya datang lapor diri lalu tidak masuk kerja. Anehnya, gaji tetap diterima setiap bulan.
“Anak pejabat itu datang kantor waktu lapor diri saja pada bulan Juli 2023. Namun kemudian tidak pernah masuk kantor tapi gaji bulanan dan uang makan diterima full. Kami yang rajin masuk malah uang makan dipotong. Dia makan gaji buta ,” ungkapnya, Minggu (16/2/2025) pagi seperti dilansir infontt.com.
Narasumber ini mengungkapkan bahwa tenaga honorer dengan inisial LBM diketahui anak dari salah satu pejabat eselon II di Pemkab Kupang. Mirisnya lagi, daftar hadir dan daftar gaji dari oknum honorer tersebut selalu aman dari Kepala Dinas pada OPD tersebut.
“Nilai evaluasi kinerja dari oknum tenaga honorer (LBM) juga lebih tinggi dari kami yang aktif kerja. Semoga ada perhatian serius dari Bupati Kupang terpilih untuk mengoreksi kinerja setiap OPD terkhususnya para kepala dinas,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











