“Diblokir,” demikian jawaban singkat sumber kuat media ini.
Di sisi lain, Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, BKN memblokir sistem aplikasi administrasi kepegawaian karena alasan memberhentikan sementara (nonjob) para pejabat eselon II dan III di Kabupaten Malaka.
Akibatnya semua urusan yang berkaitan dengan administasi kepegawaian di Kabupaten Malaka terblokir kecuali urusan administrasi pensiunan.
Sial memang, karena para pegawai di Malaka tidak bisa mengurus administrasi kepegawaian berupa naik pangkat, ujian kompetensi (UKOM) untuk mutasi dan rotasi dan Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong. (Sumber : kabar-malaka.com )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











