MALAKA,fokusnusatenggara.com —Kabupaten Malaka ketimpa masalah kepegawaian. Nasib sial bakal menimpa para pegawai karena sistem aplikasi administrasi kepegawaian Kabupaten Malaka diblokir Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dikabarkan, diblokir karena alasan memberhentikan para pejabat eselon II dan III tanpa prosedural dan tidak merujuk pada aturan.
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) X BKN Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko S.Kom, MMSI ketika dihubungi, Selasa (17/6/25) belum memberi informasi panjang lebar terkait pemblokiran sistem aplikasi administrasi kepegawaian di Kabupaten Malaka.
Akan tetapi, sumber internal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka menyebut sistem aplikasi kepegawaian tersebut sudah diblokir.
Sumber itu menyebut demikian untuk memperjelas klarifikasi atas informasi yang tegas dan jelas, apakah sistem aplikasinya eror atau diblokir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











