ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masa “Work From Home” ASN Malaka Hingga 21 April

Avatar photo
  • Bagikan

Ketiga, Pimpinan OPD mengatur jadwal pelayanan oleh ASN di kantor masing-masing, sehingga pelayanan tetap dilaksanakan tanpa mengabaikan keselamatan diri. Keempat, Pimpinan OPD wajib memantau keberadaan ASN di unit kerjanya, sehingga tetap bekerja dan tidak meliburkan diri serta bepergian ke luar daerah tanpa izin, dan memastikan ASN di lingkungan kerja mencapai sasasarn kerja dan memenuhi target kerja sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemangku Ulayat Tanah Rodja  Dengan Tegas Tolak Bukit Rodja Dijadikan Lokasi TPA

Kelima, pimpinan OPD wajib memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN di lungkungan kerjanya, dan segera melapor kepada bupati agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19.

Terkait hal ini, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada fokusnusatenggara.com ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, keputusan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “ Ya kami ikut  arahan dari pemerintah pusat berdasarkan SK yang ada,” ungkapnya. (*/anarky/Roby Koen)

Baca Juga :  Program Karya Bakti TNI AD Hadirkan Jembatan Perintis untuk Masyarakat Noemuti

 

  • Bagikan