BETUN,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberlakukan masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsep “Work From Home”, sampai tanggal 21 April 2020.
Keputusan tersebut diambil atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Nomor 19 Tahun 2020, Tentang Penyesuaian Sistim Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Atas dasar tersebut, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran keluarkan surat pemberitahuan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal Bernomor BKPSM.870/269/III/2020.
Dalam surat yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Malaka, Donatus Bere tersebut, memberikan lima point himbauan, antaranya. Pertama, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal hingga 21 April 2020. Kedua, Pelaksanaan kedinasan ini bukan berarti ASN dilibutkan, tetapi menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah, dan dilarang bepergian keluar daerah tanpa izin dari pimpinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.