Kupang, fokusnusatenggra.com / 9 Desember 2019
Badan Kesatuan Bangsa Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) NTT merealisasikan bantuan pembinaan politik kepada 11 Parpol di NTT yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi pada pemilu legislatif lalu.
“ Kami merealisasikan pembayaran dana pembinaan politik kepada 11 Parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu lalu. Jumlahnya variabel tidak sama karena sesuai perolehan suara dan kursi di DPRD NTT ,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) NTT, Johana E. Lisapaly, SH,MSI ( 9/12).
Total bantuan yang diberika kepada Parpol jelas Johana E. Lisapaly sebesar Rp 2.702.406.000 dibagi dua tahap yakni tahap pertama untuk pemilu 2014 – 2019 sebesar Rp 2.033.200.800 dan Pemilu 2019 -2024 sebesar Rp 669.205.200.
“ Jadi tahap –pertama untuk pemilu 2014 -209 untuk tahun anggaran 2019 sampai dengan September 2019 untuk Parpol yang memperoleh kursi. Tahap dua untuk Parpol yang memperoleh kursi Pemilu legislatif April 2019 lalu sebesar Rp 669.205.200 ,” jelas Johana E. Lisapaly SH,MSI.
Johana yang didamping Kabid Politik Lusy Hermanus lebih lanjut menyebutkan untuk pemilu 2014 – 2019 masih ada PKS dan PKPI yanag memperoleh bantuan ini. Namun pada pemilu April lalu keduanya tidak mendapatkan kursi sehingga tidak mendapatkan bantuan tahap kedua.
“ Untuk Pemilu lalu, dua Parpol, PKPI dan PKS tidak mendapatkan kursi. Sehingga mereka hanya mendapatkan bantuan tahap pertama. Sementara tahap kedua ini ada tiga parpol yang mendapat kursi di DPRD NTT sehingga mereka mendapatkan bantaun pembinaan yakni PPP, Perindo dan PPP ,” ujar Johana Lisapaly SH,MSI.
Menjawab pertanyaan wartawan menyangkut rincian perhitungan bantuan pembinaan kepada Parpol Johana E. Lisapaly, SH,MSI menyebutkan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk DPRD Provinsi dihargai Rp 1200 per suara, DPRD Kabupaten/ Kota Rp 1500 per suara dan DPR RI 100 per suara.
“ Jadi bantuan pembinaan yang diberikan kepada 11 parpol disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh. Untuk tahun ini PDIP memperoleh dana pembinaan sebesar Rp 424.128.000 disusul Golkar Rp 419.671.200, posisi ketiga Nasdem Rp 370.584.00 dan seterusnya hingga yang terakhir PPP Rp 65.728.800 ,” katanya.[sc name=”BACA”]
Tujuan utama pendanaan bantuan ini ujar Johana E. Lisapaly adalah untuk meningkatkan mutuh kaderisasi anggota Parpol. Selain itu agar kader Parpol lebih inovatif dan mandiri.
“ Dengan adanya bantuan ini diharapkan agar tidak terjadi praktek politik transaksional atau money politik. Dengan demikian dapat mendorong tumbuhnya partisipasi politik yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik ,” kata Johana E. Lisapaly, SH,MSI.
Mantan Kadis Pendidikan dan kebudatyaan NTT ini juga merincikan dari total bantuan pembinaan Parpol ini 60 persen untuk pebinaan politik dan 40 persen untuk administrasi, kegiatan kantor.
“ Kami akan ikuti dan pantau soal rincian bantuan dana pembinaan ini. Ada ketentuannya terutama dalam pemanfataan dana pembinaan politik Parpol yang harus mereka laporkan kepada kami yaitu dengan sistim UANG. Pengertian UANG dalam kegiatan pembinaan politik itu harus ada, Undangan, Absen, Notulen dan Gambar. Ini wajib mereka harus sertakan dalam laporan ,” ujar Johana E. Lisapaly, SH, MSI.
Karena dalam laporan ini akan diteliti, diverifikasi tim tujuh yakni Kesbangpol, KPU, Bawaslu, Inspektorat Daerah / Banwas, Biro Hukum Biro Pemerintahan dan BPK.
“ Jadi dana yang mereka terima khusus untuk pembinaan politik itu harus dikaksanakan sesuai ketentuan. Mereka harus pertanggungjawabkan dengan sistim UANG. Tidak bisa dibuat fiktif. Ada ketentuan hukumnya. BPK tidak main –main dan bisa diproses hukum atau dikembalikan untuk disetor ke kas Negara ,” tegas Johana Lisapaly, SH,MSI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.